Surat Keterangan Lapor Lembaga Keagamaan (Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu)
Persyaratan
Pemohon wajib menyiapkan dokumen berkas sebagai berikut:
- Surat Lapor dan permohonan keterangan lapor
- SK Pengurus tempat ibadah
- Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga
- Jadwal Ibadah / kegiatan keagamaan.
Waktu Pelayanan
7 s.d. 10 hari kerja sejak permohonan diterima dan lengkap.
Catatan:
- Pelayanan dapat dilakukan tepat waktu selama Pejabat Berwenang tidak sedang Dinas Luar atau jaringan internet tidak mengalami gangguan.
- Untuk mendapatkan informasi, silakan simpan No. WA dan hubungi Petugas PTSP.
Hubungi Kami
Silakan menghubungi Petugas PTSP kami jika ada pertanyaan terkait layanan:
- 0821-5964-2718 atau klik https://wa.me/+6282159642718 (Bayu)
Berikan penilaian atau lakukan pengaduan melalui tombol dibawah ini.
Tata Cara Pelayanan
- Pemohon mendatangi Ruang PTSP.
- Security akan mengarahkan untuk menunggu ke tempat yang disediakan (jika ada antrian) atau langsung ke Petugas PTSP.
- Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan dan akan mendapatkan tanda terima.
- Pemohon dapat meninggalkan Ruang PTSP sekaligus menyimpan No. WhatsApp Petugas PTSP dan menunggu konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai persetujuan/penolakan.
Maklumat dan Kompensasi Pelayanan

