
Paser (Humas) – Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas telah mencanangkan 7 program prioritas Kementerian Agama. Salah satunya mengenai Penguatan Moderasi Beragama.
Pada pertemuan kegiatan Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada hari Senin (20/03), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser Drs. H. Maslekhan memberikan sambutan terkait moderasi beragama. Sekaligus beliau bertugas sebagai pembaca doa yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Paser.
H. Maslekhan memaparkan makna pentingnya memiliki sikap dan pemahaman moderasi beragama. Sikap tersebut sangat erat terkait dengan menjaga kebersamaan serta memiliki sikap tenggang rasa.
“Kita beragama secara moderat, yang berarti tegak lurus tapi tidak tampak goyah,” tuturnya.
“Orang memiliki sifat moderasi dikatakan baik, ada indikatornya,” lanjut beliau.
Indikator moderasi beragama itu bisa dirumuskan dengan banyak ukuran. Tetapi telah di rangkum ke dalam empat hal bahwa seseorang itu moderat.
Komitmen Kebangsaan
Komitmen kebangsaan merupakan indikator yang sangat penting untuk melihat cara pandang, sikap, dan praktik beragama seseorang.
Apakah berdampak pada kesetiaan terhadap konsensus dasar kebangsaan, terutama penerimaan Pancasila sebagai ideologi negara, sikapnya terhadap ideologi yang berlawanan dengan Pancasila serta memiliki jiwa nasionalisme.
Selain itu, penerimaan terhadap prinsip-prinsip berbangsa yang tertuang dalam Konstitusi UUD 1945 dan regulasi di bawahnya.
Toleransi
Toleransi mengacu pada sikap terbuka, lapang dada, sukarela, dan lembut dalam menerima perbedaan. Toleransi beragama yang menjadi tekanan adalah toleransi antaragama dan intraagama .
Anti Kekerasan
Menghilangkan radikalisme yang merupakan suatu ideologi yang ingin melakukan perubahan pada sistem sosial dan politik dengan menggunakan cara-cara kekerasan/ekstrem atas nama agama, baik kekerasan verbal, fisik, dan pikiran.
Akomodatif Terhadap Budaya Lokal
Orang moderat yang memiliki perilaku beragama yang akomodatif cenderung lebih ramah dalam penerimaan tradisi dan budaya lokal dalam perilaku keagamaannya. Sejauh tidak bertentangan dengan pokok ajaran agama. (agy)