Kemenag Paser

Maklumat Pelayanan Kemenag Paser Tahun 2023

Evaluasi Penyelenggaraan MAN IC Hasilkan Nota Kesepakatan

Gambar 1 : Foto kiri, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Paser Ir. H. Romif Erwinadi, M.Si. dan foto kanan, Kepala Kantor Drs. H. Maslekhan.
Gambar 1 : Foto kiri, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Paser Ir. H. Romif Erwinadi, M.Si. dan foto kanan, Kepala Kantor Drs. H. Maslekhan.

Paser (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser Drs. H. Maslekhan menghadiri undangan rapat koordinasi terkait evaluasi peran dan tanggung jawab para pihak dalam penyelenggaraan Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia dan pembahasan penyelesaian pemanfaatan lahan milik Kementerian Agama Republik Indonesia yang diadakan oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Paser.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Simpepeda Bappedalitbang pada hari Senin (03/04). Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ir. H. Romif Erwinadi, M.Si. dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Paser M. Isnaini Yanuardi, S.Hut., M.M. yang membuka pertemuan.

Selain dari MAN IC Paser dan SMAN 2 Tanah Grogot. Unsur Pemerintah Kab. Paser antara lain Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Kepala BKAD, Kadis PUTR, Kadis PKPP, Kadis Dikbud, Kepala BPN, Kabag Administrasi Pembangunan, Kabag Kerjasama, Kabag Hukum, Kabag Kesra, dan Kepala Cabang Dinas Wilayah V Disdikbud Prov. Kaltim turut mengikuti jalannya rapat koordinasi.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut pertemuan pada bulan Januari 2023 silam, antara Pemerintah Kab. Paser dengan Kemenag RI. Dimana kesepakatan yang dilakukan memilih opsi yang kedua. Lahan yang saat ini digunakan oleh SMAN 2 Tanah Grogot akan diganti dan lalu menambahkan total luas MAN IC Paser yang semula 14,3 ha menjadi 20 ha.

Membuka rapat, M. Isnaini Yanuardi, S.Hut., M.M. menyampaikan isi pembahasan rapat terkait opsi kedua yang telah disepakati.

“Pada pertemuan kali ini, melanjutkan pembahasan itu. Bagaimana mekanismenya,” ujarnya.

Sementara itu, Ir. H. Romif Erwinadi, M.Si. menerangkan peran beliau mengenai perjanjian kerjasama yang telah dibuat sebelumnya. Pada perjanjian yang saat ada, merupakan saat dimulai dan akan berbeda dengan realitas sekarang. Sehingga dibutuhkan perjanjian yang baru untuk mengakomodir keadaan saat ini.

“Untuk mengisi didalamnya hak dan kewajiban pemerintah daerah atau kementerian ini yang harus bisa dimasukan,” katanya.

Drs. H. Maslekhan juga memberikan pendapatnya dengan menyampaikan sejarah awal berdiri MAN IC Paser sampai ke keinginan dan harapan kedepannya bagi Kab. Paser.

“Pada saat itu, Bupati alm. Ridwan Suwidi sangat-sangat ingin MAN IC berada di Kab. Paser,” tuturnya.

“Pada PKS (Perjanjian Kerjasama) awal, Kementerian Agama hanya membangun sarana pendidikannya saja. Kalau infrastruktur semuanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” lanjutnya.

Setelah melakukan rapat dengar pendapat dari masing-masing unsur terkait. Pertemuan ini menghasilkan kesimpulan dengan menyusun Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Paser dan Kementerian Agama RI. Perjanjian kerjasama yang diperbarui menyesuaikan kondisi kebutuhan saat ini. (agy)

Tim Humas Kemenag Paser

Tim Humas Kemenag Paser