Kemenag Paser

Maklumat Pelayanan Kemenag Paser 2022
Plt. Kakanwil Hadir Memberikan Materi Manasik Haji Untuk Jemaah Haji Kab. Paser

Plt. Kakanwil Hadir Memberikan Materi Manasik Haji Untuk Jemaah Haji Kab. Paser

Paser (Humas) – Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur, H. Ahmad Ridani menjadi Narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Manasik Haji Sepanjang Tahun bagi Jemaah Haji Kabupaten Paser pada Kamis (27/10) di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser.

Kedatangan Plt. Kakanwil yang juga didampingi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser, H. Maslekhan adalah amanah dari pemerintah untuk memberikan haknya Jemaah Haji yang tertuang dalam Kepdirjen PHU No. 189 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyuluhan Manasik Haji Sepanjang Tahun Pada Tahun 2022.

Sebelum mengawali materi Sofyan, S.Ag. sebagai moderator memandu jalannya acara dan sejenak mengarahkan para peserta menyaksikan film edukasi mengenai penjelasan bagaimana pendaftaran haji reguler di Kementerian Agama RI. Dimana salah satu aktor yang berperan adalah H. Ahmad Ridani saat beliau menjabat sebagai Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur. Film ini juga diselipkan adegan komedi yang menghadirkan suasana ceria bagi jemaah haji sebelum mendapatkan wawasan terbaru mengenai penyelenggaraan ibadah haji.

Sebanyak 245 jemaah haji dari berbagai daerah di Kabupaten Paser mendapatkan materi dari Plt. Kakanwil terkait Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Pelayanan Haji di Indonesia (Dalam Negeri/Luar Negeri) & Arab Saudi. Kemudian beliau memberikan informasi mengenai Perlindungan (Penyediaan Layanan Administrasi, Bimbingan Ibadah, Akomodasi, Transportasi, Kesehatan) dan Pengelolaan Dana Haji.

Dalam memberikan materi, H. Ahmad Ridani menyampaikan peran pemerintah dari tahun ke tahun selalu berupaya memberikan kemudahan-kemudahan untuk jemaah haji dalam melaksanakan penyelenggaraan haji di tanah suci.

“Negara hadir dalam kegiatan haji bapak/ibu sekalian, dengan kehadiran negara ini banyak kemudahan-kemudahan yang bagi jemaah haji dibandingkan dengan beberapa waktu yang lalu,” tutur H. Ahmad Ridani

Lebih lanjut beliau juga memaparkan kewajiban pemerintah dalam penyelenggaraan haji untuk memberikan hak jemaah haji dalam hal pembinaan, pelayanan dan perlindungan.

“Kewajiban pemerintah: Melakukan Pembinaan, Pelayanan dan Perlindungan dengan Menyediakan Layanan Administrasi, Bimbingan Ibadah, Akomodasi, Transportasi dan Kesehatan yang diperlukan Jemaah Haji,” jelas H. Ahmad Ridani.

Diakhir materi, dibuka sesi tanya jawab dan dialog dua arah antara peserta dengan narasumber. Sehingga semakin memantapkan khazanah pengetahuan jemaah haji yang mengikuti kegiatan Penyuluhan Bimbingan Manasik Haji Sepanjang Tahun kali ini. Sehingga diharapkan dalam penyelenggaraan haji tahun depan, Jemaah Haji Kabupaten Paser khususnya dapat menjalankan rukun-rukun haji secara mandiri. (ap)

Tim Humas Kemenag Paser

Tim Humas Kemenag Paser

ZONA INTEGRITAS

Kementerian Agama Republik Indonesia Menuju WBK