Paser (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser, H. Maslekhan turut serta dalam Kegiatan Dialog Moderasi Beragama yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur, bertempat di Balroom Hotel Grand Jatra Balikpapan, pada Sabtu (29/1) kemarin.
Kegiatan Dialog Moderasi Beragama yang diisi oleh Staf Ahli Kemenag RI, Nurizaman tersebut mengangkat tema “Dengan Dialog Moderasi Beragama, Kita Sukseskan Tahun Toleransi Tahun 2022”. Kehadiran beliau yakni untuk menggantikan Menag, Yaqud Qholil Qoumas yang berhalangan hadir dalam menyampaikan materi Dialog Moderasi Beragama tersebut.
Dalam penyampaiannya, Nurizaman selaku Staf Ahli yang membacakan isi materi dari Menteri Agama menyampaikan bahwa Moderasi Beragama disosialisasikan sebagai sebuah upaya untuk menangkal paham-paham yang berkembang dimasyarakat terutama masalah intoleransi dan radikalisme.
Selain Staf Ahli Menag, hadir pula Gubernur Kaltim H. Isran Noor yang didaulat membuka dan meresmikan kegiatan tersebut. Menariknya, dalam isi sambutan Gubernur berujar bahwa Kaltim sebagai Provinsi yang akan menjadi IKN, merupakan pilihan yang sangat strategis dalam melangsungkan keanekaragaman keyakinan dan kebudayaan.
Adapun selaku penyelenggara, Kakanwil Kemenag Prov. Kaltim H. Masrawan melaporkan seluruh Satuan Kerja yang terdiri dari 10 Kabupaten/Kota mengkuti kegiatan tersebut. Beliau menambahkan bahwa moderasi beragama harus senantiasa disosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat sehingga dapat mewujudkan kerukunan umat.
“Semangat Moderasi Beragama harus terus disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat. Sehingga menuntut kita untuk menjadikan perbedaan tersebut sebagai hal yang memotivasi kita untuk meningkatkan kerukunan umat.” Ucap Kakanwil Kemenag Kaltim.
Menanggapi hal tersebut, Kakan Kemenag Paser selepas kembali dari menghadiri kegiatan pada Rabu (2/2) pagi menyampaikan bahwa materi Moderasi Beragama pada dasarnya telah menjadi isu nasional. Sehingga dalam penerapannya bahwa Negara Indonesia sebagai bangsa yang berdasar pada Pancasila dan UUD 45 dapat menjaga kerukunan antar umat beragama.
“Dialog kerukunan sebetulnya sudah menjadi isu nasional yang dicanangkan oleh Menteri Agama (Lukman Hakim Syarifuddin). Bahwasanya di Negara kita yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45 harus dapat menjaga kerukunan antar agama, antar suku antar ras, dan jangan sampai perbedaan itu nantinya menjadikan sesuatu yang tidak diinginka,” jelasnya.
Bagi H. Maslekhan, kerukunan umat beragama mesti terus diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat khususnya wilayah Kabupaten Paser. Hal tersebut mengingat Kabupaten Paser merupakan wilayah dengan 5 pemeluk agama yang berbeda, yakni Islam, Kristen, Khatolik, Hindu dan Budha. (bas)