Kemenag Paser

Maklumat Pelayanan Kemenag Paser Tahun 2023

Kasubag TU Serahkan SK Mutasi kepada 5 ASN di Lingkungan Kemenag Paser

Paser (Humas) – Promosi jabatan dalam sebuah instansi/lembaga merupakan hal yang lumrah terjadi dan bertujuan untuk meningkatkan kinerja pada diri ASN. Itulah yang dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser, pada Kamis (3/2/2022).

Sebanyak lima orang pegawai menerima SK dan surat perintah melaksanakan tugas oleh Kasubag Tata Usaha Kantor Kemenag Paser, Rusmadi. Kelima ASN tersebut diantaranya adalah bendahara pada madrasah, tenaga pendidik dan pegawai KUA kecamatan.

Dalam arahannya, Rusmadi menyampaikan bahwa SK mutasi yang diserahkan berdasarkan beberapa pertimbangan pimpinan yang tentunya untuk kemaslahatan. Sehingga dalam melaksanakan tugas ditempat yang baru, para ASN dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab.

“Pada dasarnya mutasi ini menjadi hal yang biasa. Kami pun hanya menjalankan tugas dari pimpinan. Namun begitu kami berharap sebagai ASN kita dapat menjalankan tupoksi dengan baik dan penuh tanggung jawab,” tuturnya.

Penyerahan surat keputusan mutasi tersebut diserahkan secara tertutup dan sederhana, bertempat di ruang kerja Kasubag TU Kantor Kemenag Paser. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap kasus Covid-19 varian baru (omicron) yang kembali meningkat beberapa minggu terakhir.

Sementaara itu, Minang selaku Analis Kepegawaian Ahli Muda menyampaikan bahwa perpindahan atau mutasi yang terjadi pada ASN merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kualitas kerja. Sebagai ASN tentu memiliki tuntutan untuk dapat bekerja secara profesional terlebih dalah hubungan pelayanan terhadap masyarakat.

“Memang benar mutasi PNS menjadi salah satu cara bagi kita untuk meningkatkan kualitas kinerja kita. Apalagi dalah proses pelayanan masyarakat ASN atau PNS dituntut dapat bekerja profesional,” ucapnya.

Perpindahan atau Mutasi bagi ASN sendiri pada dasarnya diatur dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sementara pada Kementerian Agama diatur dalam PMA Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama. (bas)

Tim Humas Kemenag Paser

Tim Humas Kemenag Paser