Paser (Humas) – Sebagai upaya untuk memelihara nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air, selakigus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 01 Tahun 2022 Tentang Apel Pagi Bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama. Pada Senin (10/1), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser menggelar apel pagi yang diikuti oleh seluruh pegawai Baik PNS maupun Non PNS.
Melalui amanatnya, Maslekhan selaku Kakan Kemenag Paser menerangkan maksud apel pagi tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kedisiplinan sebagai ASN dan Insan Kementerian Agama.
“Pada dasarnya dahulu kita telah terbiasa melaksanakan apel pagi seperti ini setiap harinya. Dengan apel pagi ini diharapkan dapat lebih meningkatkan kedisiplinan kita,” ucapnya dalam amanat di Halaman Kantor Kemenag Paser.
Meskipun apel pagi ini merupakan intruksi resmi yang disampaikan melalui SE Menag. Namun dalam pelaksanaanya Satker hanya dapat menggelar apel pada setiap hari Senin pukul 07.30 waktu setempat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai isi edaran yang terlampir.
SE Menag No. 01 Tahun 2022 tertanggal 7 Januari 2022 ini ditujukan kepada seluruh satuan kerja Kementerian Agama. Pada ketentuannya apel pagi yang diselenggarakan satu minggu sekali ini, dilaksanakan secara fisik maupun virtual mengikuti memperhatikan jumlah peserta dan perkembangan kasus Covid-19.
Mengakhiri sambutannya, Kakan Kemenag Paser juga berpesan agar seluruh pegawai dapat kembali meningkatkan kinerja pada bidangnya masing-masing. Hal itu beliau sampaikan mengingat Kantor Kemenag Paser merupakan kriteria yang memenuhi syarat Zona Integritas WBK dan WBBM yang akan diawasi langsung oleh Kemenpan RB.
“Alhamdulillah beberapa waktu yang lalu kita baru saja melakukan Submit bersama PMPZI. Dan kita terpilih untuk masuk Zona Integritas yang akan diawasi oleh Kemenpan RB. Jadi semoga kita dapat mempersiapkan segala eviden yang dibutuhkan,” tuturnya. (bas)