Paser (Humas) – Mencegah berkembangnya paham radikalisme di wilayah Kabupaten Paser, Pemerintah Daerah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra mengundang Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser untuk kembali mengadakan rapat koordinasi, pada Rabu (12/1).
Bertempat di Ruang Rapat Telake Setda Kab. Paser, Kantor Kemenag Paser diwakili H. Usup selaku Penyuluh Agama Islam dan H. Ishak selaku Kasi Bimas Islam beserta stafnya Rizal Fauzi.
Dalam agendanya, Asisten Pemerintah dan Kesra Romif Erwinadi mengungkapkan rakor tersebut membahas rencana penambahan Da’i Pembangunan di wilayah Kabupaten Paser. Hal tersebut di ungkapkannya berdasarkan kekhawatiran Bupati Paser terkait dengan paham radikalisme diberbagai media sosial.
“Penambahan Da’i Pembangunan ini merupakan pesan Bapak Bupati Paser yang sangat khawatir akan dampak penggunaan media sosial, sehingga berpengaruh pada paham-paham menyimpang dan radikalisme,” ucapnya membuka rapat.
Beliau juga menyampaikan terget Pemerintah Daerah bahwa pada Bulan Januari sudah mulai dilaksanakan seleksi pendaftaran Da’i Pembangunan tersebut. Menurut informasinya pada tahun 2020-2021 terdapat 10 Da’i Pembangunan yang tersebar di sepuluh Desa berbeda.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Bimas Islam terlebih dahulu menginformasikan bahwa di lingkungan Kementerian Agama terdapat peran Penyuluh Agama Honorer yang serupa dengan Da’i Pembangunan. Namun dalam menjalankan tugasnya tentu terdapat beberapa perbedaan antara PAH dan Da’i Pembangunan.
“Perlu kami informasikan, bahwa di bawah Bimas Islam itu terdapat PAH atau Penyuluh Agama Honorer. Namun tupoksinya berbeda dan tidak sebanyak Da’i Pembangunan,” pungkas Ishak.
Sementara menurut H. Usup, Da’i Pembangunan yang mulai eksis sejak Tahun 2002 memiliki peran yang sangat signifikan terhadap Pembangunan Daerah. Selain memiliki peran sebagai penyampai informasi Pembangunan Daerah, Da’i juga bertugas membina masyarakat dalam bidang keagamaan.
Melalui rapat tersebut, akhirnya ditentukan agenda penambahan Da’i yang pendaftarannya dibuka mulai tanggal 13 Januari 2022 mendatang. Sementara proses seleksi yang terbagi kedalam dua sesi, yakni sesi test tertulis dan wawancara akan dilaksanakan pada hari yang sama pada tanggal 24 Januari 2022.
Adapun terkait kebutuhan, Pemerintah Daerah menargetkan sebanyak 50 Da’i dapat terjaring dalam tahapan seleksi tersebut. Hal tersebut dikemukakan mengingat sekitar 50 dari 144 Desa masih membutuhkan pembinaan dalam bidang keagamaan. (bas)