Kemenag Paser

Maklumat Pelayanan Kemenag Paser Tahun 2023

Kemenag Paser Laksanakan 15 Pelimpahan Nomor Porsi Haji

Dalam rangka implementasi Keputusan Dirjen PHU Nomor 130 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelimpahan Porsi Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen, Kemenag Kabupaten Paser telah melaksanakan proses pelimpahan 15 nomor porsi haji pada Selasa (23/02).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid PHU Kanwil Kaltim H. Ahmad Ridani beserta rombongan.  Bertempat di ruang Siskohat Kemenag Paser, Kasi PHU H. Abdurrahman, S. Sos dan staf mempersiapkan sebanyak 15 dokumen pelimpahan yang telah lolos verifikasi awal oleh Kemenag Paser dan diproses pengajuan permohonan pelimpahannya ke Kanwil Kemenag Kaltim.

H. Abdurrahman selaku kasi PHU menerangkan bahwa proses pelimpahan ini telah melalui tahapan yang sesuai, sehingga nanti siap untuk diverifikasi oleh tim dari Kanwil. Kemenag paser juga telah menghadirkan para ahli waris yang sudah ditunjuk sebagai penerima pelimpahan porsi haji tersebut.

Bidang PHU Kanwil Kemenag Kaltim, yang diwakili H. Ridla memverifikasi langsung para ahli waris yang hadir untuk kemudian menginput data di aplikasi SISKOHAT. Selanjutnya dilakukan proses perekaman biometrik berupa pengambilan foto dan sidik jari. Pada akhir proses, setiap ahli waris yang ditunjuk telah mendapatkan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) yang mencantumkan nomor porsi atas nama Ahli waris. Sehingga dengan SPPH ini ahli waris dimaksud sudah resmi menerima pelimpahan nomor porsi sesuai dengan antrian Jemaah haji yang berhalangan tetap tadi.

Kepala Kemenag Paser yang turut memantau kegiatan tersebut sangat mengapresiasi proses layanan yang berlangsung hingga malam hari itu. Menurutnya, seksi PHU Kemenag Paser telah menunjukkan komitmen tinggi untuk mewujudkan layanan prima dimana proses pelayanan kepada masyarakat harus dilaksanakan hingga tuntas.

Apresiasi juga datang dari Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Kaltim, H. Ridani. Beliau menyebut bahwa Kantor Kemenag Paser telah melakukan langkah-langkah yang benar dalam rangka pelimpahan nomor porsi haji. Beliau juga menyampaikan 3 kriteria penerima pelimpahan nomor porsi haji ini, yaitu kepada orang tua kandung, saudara kandung atau anak kandung.

“Saya kira Kemenag sudah melakukan langkah-langkah yang benar dalam rangka pelimpahan nomor porsi jamaah yang berhalangan tetap. Menurut undang-undang pelimpahan boleh diberikan kepada orang tua kandung, saudara kandung dan anak kandung,” ujarnya.

Tim Humas Kemenag Paser

Tim Humas Kemenag Paser