Kemenag Paser

Maklumat Pelayanan Kemenag Paser 2022

PERSYARATAN

  1. G-Mail.
  2. Dokumen daftar hadir.
  3. Dokumen rekapitulasi perhitungan kehadiran.
  4. SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak). Silakan download contoh dokumen : Klik disini.
  5. Jumlah penerima tukin (sudah dan belum sertifikasi).

ALUR PELAYANAN

  1. Operator Madrasah/Pemohon menyiapkan persyaratan diatas sebelum melakukan pengunggahan.
  2. Isi formulir dan unggah data pada link disamping.
  3. Staf Seksi Penmad Kantor Kemenag Kab. Paser akan melalukan verifikasi dan validasi dokumen.
  4. Pemohon akan dihubungi lebih lanjut setelah proses pada poin 3 selesai.

WAKTU PELAYANAN

30 Menit

BIAYA

Rp. 0 (GRATIS)

FORMULIR

Lakukan pengunggahan dokumen-dokumen mengenai Pemberkasan Selisih Tukin Madrasah melalui link berikut ini :

Form Selisih Tukin
Seksi Pendidikan Madrasah

Seksi Pendidikan Madrasah

Tim :
1. Syarifuddin, S.E.
2. Hj. Salmiah, S.Pd.I.
3. Hendrik, S.Ak.
4. Muhammad Fadli

ZONA INTEGRITAS

Kementerian Agama Republik Indonesia Menuju WBK