Kemenag Paser

Maklumat Pelayanan Kemenag Paser Tahun 2023

PERSYARATAN

  1. Membawa KTP asli dan fotokopi
  2. Membawa Ijazah/STTB/SKP Ijazah asli yang akan disahkan
  3. Membawa Ijazah/STTB/SKP Ijazah fotokopi sebanyak maksimal 5 (lima) lembar
  4. Materai 10.000 sebanyak 1 lembar untuk Surat Pertanyaan Tanggung Jawab Mutlak
  5. Materai 10.000 sebanyak 1 lembar untuk Surat Kuasa (jika pemohon diwakilkan)
  6. Jika diwakilkan harus menandatangani surat kuasa dan telah dibubuhi materai terlebih dulu sebelum mengambil Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang sudah di legalisir. Contoh Surat Kuasa dapat diunduh pada link berikut: Klik disini.

ALUR PELAYANAN

  1. Pemohon mengunjungi Kantor Kementerian Agama Kab. Paser melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
  2. PTSP akan melakukan verifikasi dan disposisi
  3. Pemohon mengisi formulir permohonan, surat pernyataan dan surat kuasa jika diwakilkan yang akan dibantu oleh petugas PTSP
  4. Dokumen akan dilakukan proses legalisir oleh back office
  5. Pemohon menerima fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang sudah dilegalisir oleh Pejabat Kantor Kementerian Agama Kab. Paser

WAKTU

60 Menit

BIAYA

Rp. 0 (GRATIS)

PEJABAT YANG BERWENANG MENGESAHKAN

Seksi Pendidikan Madrasah

Seksi Pendidikan Madrasah

Tim :
1. Syarifuddin, S.E.
2. Hj. Salmiah, S.Pd.I.
3. Hendrik, S.Ak.
4. Muhammad Fadli

ZONA INTEGRITAS

Kementerian Agama Republik Indonesia Menuju WBK