
PERSYARATAN
- Sertakan bukti keikutsertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan (Fc 1 lembar). ***
- Surat Permohonan dari PPIU yang terdapat tandatangan Direktur dan stempel basah.
- SK Ijin Operasional PPIU.
- KTP (Fc 1 lembar)
- KK (Fc 1 lembar)
- Akte Kelahiran (Fc 1 lembar)
- Buku Nikah jika sudah menikah (Fc 1 lembar)
- Paspor jika sudah memiliki (Fc 1 lembar)
- Pasfoto 3×4 (1 lembar)
- Bukti Setoran Bipih untuk Haji Khusus (1 Fc 1 lembar)
- Surat kuasa jika diwakilkan.
*** Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional

ALUR PELAYANAN
- Pemohon mengisi formulir yang ada di halaman ini.
- Kemudian Pemohon mengunjungi Kantor Kemenag Paser.
- Membawa dokumen persyaratan diatas.
- Setelah dokumen lengkap, permohonan akan diproses.
- Setelah selesai, dokumen akan diserahkan kepada Pemohon.
WAKTU PELAYANAN
15 Menit
BIAYA
Rp. 0 (GRATIS)
FORMULIR PERMOHONAN