Kemenag Paser

Maklumat Pelayanan Kemenag Paser 2022

PERSYARATAN

  1. Sertakan bukti keikutsertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan (Fc 1 lembar). ***
  2. Surat Permohonan dari PPIU yang terdapat tandatangan Direktur dan stempel basah.
  3. SK Ijin Operasional PPIU.
  4. KTP (Fc 1 lembar)
  5. KK (Fc 1 lembar)
  6. Akte Kelahiran (Fc 1 lembar)
  7. Buku Nikah jika sudah menikah (Fc 1 lembar)
  8. Paspor jika sudah memiliki (Fc 1 lembar)
  9. Pasfoto 3×4 (1 lembar)
  10. Bukti Setoran Bipih untuk Haji Khusus (1 Fc 1 lembar)
  11. Surat kuasa jika diwakilkan.

*** Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional

Persyaratan Rekomendasi Paspor Umrah atau Haji Khusus

ALUR PELAYANAN

  1. Pemohon mengisi formulir yang ada di halaman ini.
  2. Kemudian Pemohon mengunjungi Kantor Kemenag Paser.
  3. Membawa dokumen persyaratan diatas.
  4. Setelah dokumen lengkap, permohonan akan diproses.
  5. Setelah selesai, dokumen akan diserahkan kepada Pemohon.

WAKTU PELAYANAN

15 Menit

BIAYA

Rp. 0 (GRATIS)

FORMULIR PERMOHONAN

Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Tim :
1. H. Abdurrahman, S.Sos.
2. Siti Aisyah, S.Kom.
3. Nasrullah
4. Abdul Syakur, S.Pd.

ZONA INTEGRITAS

Kementerian Agama Republik Indonesia Menuju WBK