Kemenag Paser

Maklumat Pelayanan Kemenag Paser 2022

PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan dari Pengurus (Asli).
  2. Surat Keterangan Dari KUA (Asli).
  3. Proposal.
  4. Foto Copy Rekening.
  5. Foto Copy surat keterangan Domisili.
  6. Foto Copy SK pengurus.
  7. Foto Copy KTP Pengurus.
  8. Foto Copy Foto sekretariat.
  9. Memiliki Ustadz/kiyai.
  10. Memiliki daftar nama jamaah minimal 20 orang.
  11. Memiliki kurikulum dan panduan kegiatan.

ALUR PELAYANAN

  1. Mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser melalui bagian PTSP.
  2. Menyerahkan dokumen persyaratan permohonan.
  3. Di verifikasi oleh back office.
  4. Setelah selesai, pemohon akan menerima bukti keterangan.

Contoh formulir permohonan dari Majelis Ta’lim kepada Kepala Kankemenag Kab. Paser.

WAKTU PELAYANAN

60 Menit

CATATAN

  1. Dokumen lengkap.
  2. Sudah mendapatkan disposisi Kepala Kankemenag Kab. Paser.
  3. Pejabat berwenang standby.

BIAYA

Rp. 0 (GRATIS)

Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

Tim :
1. H. Ishak, S.Ag. (Kepala Seksi)
2. Diana Santi, S.Ag.
3. Rizal Fauzi, Lc
4. Hariani

ZONA INTEGRITAS

Kementerian Agama Republik Indonesia Menuju WBK