PERSYARATAN
- Surat Permohonan dari Pengurus (Asli).
- Surat Keterangan Dari KUA (Asli).
- Proposal.
- Foto Copy Rekening.
- Foto Copy surat keterangan Domisili.
- Foto Copy SK pengurus.
- Foto Copy KTP Pengurus.
- Foto Copy Foto sekretariat.
- Memiliki Ustadz/kiyai.
- Memiliki daftar nama jamaah minimal 20 orang.
- Memiliki kurikulum dan panduan kegiatan.
ALUR PELAYANAN
- Mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser melalui bagian PTSP.
- Menyerahkan dokumen persyaratan permohonan.
- Di verifikasi oleh back office.
- Setelah selesai, pemohon akan menerima bukti keterangan.
Contoh formulir permohonan dari Majelis Ta’lim kepada Kepala Kankemenag Kab. Paser.
WAKTU PELAYANAN
60 Menit
CATATAN
- Dokumen lengkap.
- Sudah mendapatkan disposisi Kepala Kankemenag Kab. Paser.
- Pejabat berwenang standby.
BIAYA
Rp. 0 (GRATIS)