PERSYARATAN
- Surat permohonan,
- Proposal yang memuat profil masjid/musholla,
- Foto masjid/musholla,
- Peta lokasi masjid/musholla
ALUR PELAYANAN
- Mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser melalui bagian PTSP.
- Menyerahkan dokumen persyaratan permohonan.
- Di verifikasi oleh back office.
- Setelah selesai, pemohon akan menerima kapan jadwal pengukuran arah kiblat.
WAKTU PELAYANAN
40 Menit
BIAYA
Rp. 0 (GRATIS)