Kemenag Paser

Maklumat Pelayanan Kemenag Paser Tahun 2023

PERSYARATAN

  1. Proposal yang memuat letak geografis daerah yang akan didirikan tempat ibadah.
  2. Peta lokasi dan gambaran umum tentang masyarakat sekitar.
  3. Daftar nama dan ktp pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang.
  4. Daftar dukungan masyarkat setempat minimal 60 orang.
  5. Foto copy sertifikat tanah.
  6. Rekomendasi FKUB.

ALUR LAYANAN

  1. Mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser melalui bagian PTSP.
  2. Menyerahkan dokumen persyaratan permohonan.
  3. Di verifikasi oleh back office.
  4. Setelah selesai, pemohon akan menerima laporan permohonan di proses.

WAKTU PELAYANAN

10 Hari Kerja

BIAYA

Rp. 0 (GRATIS)

Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

Tim :
1. H. Ishak, S.Ag. (Kepala Seksi)
2. Diana Santi, S.Ag.
3. Rizal Fauzi, Lc
4. Hariani

ZONA INTEGRITAS

Kementerian Agama Republik Indonesia Menuju WBK