PERSYARATAN
- Proposal yang memuat letak geografis daerah yang akan didirikan tempat ibadah.
- Peta lokasi dan gambaran umum tentang masyarakat sekitar.
- Daftar nama dan ktp pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang.
- Daftar dukungan masyarkat setempat minimal 60 orang.
- Foto copy sertifikat tanah.
- Rekomendasi FKUB.
ALUR LAYANAN
- Mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser melalui bagian PTSP.
- Menyerahkan dokumen persyaratan permohonan.
- Di verifikasi oleh back office.
- Setelah selesai, pemohon akan menerima laporan permohonan di proses.
WAKTU PELAYANAN
10 Hari Kerja
BIAYA
Rp. 0 (GRATIS)