
Paser (Humas) – Berdasarkan Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), telah terbit juga Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 788 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada Kementerian Agama.
Kantor Kemenag Kab. Paser kembali bergerak selangkah lebih maju mulai menerapkan transformasi digital dalam kegiatan perkantoran.
Hal tersebut dalam upaya menyukseskan program prioritas yang dicanangkan oleh Gus Men Yaqut Cholil Qoumas, Kementerian Agama harus mulai melaksanakan Transformasi Digital.
Kantor Kemenag Kab. Paser sendiri secara bertahap sudah menjalankan perubahan layanan dan komunikasi kepada masyarakat. Akun sosial media mulai aktif memberikan beberapa publikasi, website pelayanan telah mulai digunakan sehingga para pegawai dapat secara aktif memberikan informasi kepada masyarakat secara realtime.
Yang terbaru, Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi pejabat di Kantor Kemenag Kab. Paser juga sudah terbit dan secara bertahap mulai digunakan dalam persuratan. Sejak hari Senin (03/04) telah dimulai persuratan menggunakan teknologi tersebut.
Dengan hadirnya TTE, disambut dengan baik dan antusias oleh Kepala Kantor Kemenag Kab. Paser Drs. H. Maslekhan.
“Dengan terbit TTE diharapkan bisa mewujudkan pemerintahan yang akuntabel sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi yang kredibel terkait persuratan dan rekomendasi,” ujarnya. (agy)