Kemenag Paser

Maklumat Pelayanan Kemenag Paser Tahun 2023

Berikut Penetapan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah 1444 H / 2023 M di Paser

Berikut Penetapan Kadar Zakat Fitrah Dan Fidyah 1444 H / 2023 M Di Paser
Berikut Penetapan Kadar Zakat Fitrah Dan Fidyah 1444 H / 2023 M Di Paser

Paser (Humas) – Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser yang dipimpin oleh Turman, S.H.I. telah menyelenggarakan rapat pembahasan tentang penentuan zakat fitrah dan fidyah tahun 1444 H / 2023 M pada hari Senin (27/03) lalu.

Rapat penentuan tersebut bertempat di Aula Kantor Kemenag Kab. Paser, yang diikuti oleh unsur terkait di Kabupaten Paser antara lain Kepala Seksi Bimas Islam, Kepala KUA se-Kab. Paser, BAZNAS, MUI, BULOG, PC NU, PD Muhammadiyah, Disperindagkop, Diskominfoper, dan Seksi Logistik Tanah Grogot.

Drs. H. Maslekhan, Kepala Kantor Kemenag Kab. Paser juga diundang untuk memberikan arahan sebelum ke kegiatan utama.

“Didalam penyebutan pada surat keputusan sebaiknya dicantumkan sumber/dasar perhitungannya,” katanya.

Hasil rapat tersebut, pada hari yang sama telah diterbitkan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser nomor 056 Tahun 2023 tentang Penetapan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1444 H / 2023 M untuk Wilayah Kabupaten Paser.

Berikut kewajiban mengeluarkan Zakat Fitrah :

  1. Kadar Zakat Fitrah berupa Beras yang di konsumsi sehari-hari sebesar 2,5 kg setiap jiwanya.
  2. Pembayaran Zakat dengan nilai uang sebesar Rp35.000 (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) setiap jiwanya.

Berikut kewajiban membayar fidyah :

  1. Kadar fidyah berupa beras sebesar 1 (satu) mudh atau kurang lebih 7 ons per jiwa per hari.
  2. Bagi yang membayar fidyah dengan uang sebesar Rp10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) per jiwa per hari.

Surat Keputusan yang telah terbit tersebut ditembuskan juga kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Prov. Kaltim dan Bupati Paser. (agy)

Tim Humas Kemenag Paser

Tim Humas Kemenag Paser